Baitul Mal

HomeEveryone is invitedJul 20, 2007
Pengurus / Amilin :
1. Idham Syafi'i : (021)8843547, 081808020299
2. Rajab : (021)8853616
3. Djalinus : (021)8890616
4. Moh. Budhi Wiyono : (021)8843866, 08158194727

Tiada amal, tiada harta, tiada umur, bagi orang yang meninggalkan sholat. Hidup tetapi sesungguhnya mati, berlimpah harta tetapi sesungguhnya miskin, bersimbah peluh membanting tulang tetapi sesungguhnya tidak berbuat apa-apa selain dosa, itulah perumpamaan bagi orang yang meninggalkan sholat.

AZ ZAKAAH (ZAKAT)

Zakat hukumnya wajib bagi setiap muslim yang merdeka, memiliki harta yang telah mencapai nishob (ukuran wajib zakat)(1) dan telah mencapai haul (setahun penuh)(2) selain zakat pada tanaman (biji dan buah-buahan), maka ia (zakat tanaman tidak ada haulnya), wajib dikeluarkan ketika panen dan apabila telah mencapai nishob. Dan zakat itu termasuk rukun Islam. Barangsiapa mengingkari kewajiban zakat, padahal ia tahu tentang wajib-nya, maka dia kafir, keluar dari Islam. Dan barangsiapa yang enggan membayar zakat namun ia akui kewajibbannya, maka ia berdosa besar. Rosulullooh SAW bersabda :
Tidaklah pemilik emas maupun perak yang enggan membayar zakatnya kecuali pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya lempengan-lempengan dari api, lalu dipanaskan kemudian dibakarkan dahi, lambung dan punggungnya dengannya, setiap kali menjadi dingin, maka diulangi lagi dalam sehari yang ukurannya 50.000 tahun sampai diputuskan masalah di kalangan manusia. (HR. Muslim)

Dan bagi orang yang enggan itu(3) wajib diambil zakatnya secara paksa oleh pemerintah Islam ditambah dengan separuh hartanya diambil juga sebagai hukuman buatnya(4). Rosulullooh SAW bersabda :
Dan siapa saja yang enggan berzakat, maka kami akan mengambilnya beserta separuh hartanya, sebagai perintah keras diantara perintah-perintah Tuhan kami. (Hadits hasan, diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa’i dan Ahmad)(5)

Dan bila suatu kaum yang memiliki kekuatan enggan membayar zakat meskipun mereka yakini tentang wajibnya, maka kaum itu diperangi sampai mereka membayar zakat sebagaimana yang dilakukan oleh Abu Bakar Ash- Shiddiq rodliyalloohu ‘anhu. Diantara hikmah disyari’atkan zakat adalah untuk membersihkan diri dari sifat kikir dan tamak serta menolong orang-orang yang tidak mampu.

MACAM-MACAM ZAKAT

Zakat yang wajib dikeluarkan itu dibagi dalam dua macam :

1. Zakat Mal / Harta (Al Amwaalul Muzakkaah)
2. Zakat Fitri (Shodaqotul Fithri)

-------------------------------------------------------------------------------

(1) Disyaratkan bila hartanya telah mencapai nishob setelah dikurangkan dengan kebutuhan-kebutuhan mendesaknya seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan perangkat-perangkat buat ia bekerja serta setelah dikurangkan untuk membayar hutangnya.
(2) Sehaul yang dipakai adalah setahun penuh dengan memakai tahun Hijriah, mulainya dari hari ketika hartanya telah mencapai nishob (ukuran wajib zakat) sampai setahun penuh, bila ditengah-tengah tahun hartanya kurang dari nishob lagi maka diulang lagi dari hari yang hartanya telah mencapai nishop itu, inilah yang dipegang oleh jumhur ulama, namun menurut Abu Hanifah adalah yang penting harta mencapai nishob pada awal haul dan akhirnya meski ditengah-tengahnya kurang dari nishob.
(3) Termasuk orang yang menyembunyikan hartanya, kemudian diketahui oleh pemerintah.
(4) Misalnya seseorang memiliki 100 ekor unta dan 100 ekor kambing, ia tidak mau mengeluarkan zakat kambingnya, maka pemerintah mengambil 50 ekor kambing, juga 50 ekor unta serta zakat kambing juga diambil. (sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Ibnul ‘Utsaimin dal Asy-Syarhul Mumti’)
(5) Diantara ulama ada yang mengatakan bahwa lafaz syathro maalihi (separuh hartanya) memakai harokat dlommah huruf syinnya (sehingga menjadi syuthro maalihi) yang artinya harta orang yang enggan berzakat itu dibagi menjadi dua bagian, yang nanti pemungut zakat mengambil zakat dari yang terbaik di salah satu dari dua bagian harta tersebut sebagai hukuman buatnya - yang sebelumnya bila si pemilik harta mau mengeluarkan zakat maka diambil yang pertengahan, tetapi karena ia enggan maka diambil yang terbaiknya.

------------------------------------------------------------

1. Zakat Mal / Harta (Al Amwaalul Muzakkaah)

Zakat mal terbagi dua :
• Yang bisa tumbuh dzatnya seperti biji dan buah-buahan.
• Yang ditunggu berkembangnya seperti dirham, dinar, barang-barang tijaroh / dagangan, ternak, maka untuk yang ini berlaku haul.

Harta / barang-barang yang wajib dizakati dalam bentuk mal ada beberapa macam :

a. Emas(6)
Syarat untuk dizakatkan adalah telah mencapai nishob dan harus lewat satu haul (setahun penuh) bagi harta tersebut, nishobnya adalah 20 dinar (1 dinar = 4¼ gram, jadi 20 dinar = 85 gram emas), bila seseorang telah mencapai nishob tersebut maka zakat yang dikeluarkan adalah 1/40 (2,5%). Dan kalau lebih dari 85 gram maka diambil sama seperti itu (1/40).
Contoh : Seseorang memiliki 87 gram emas yang disimpan maka jika telah sampai haulnya maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya = 87/40 = 2,175 gram emas.

b. Perak
Syarat untuk dizakatkan adalah harus lewat satu tahun (haul) bagi harta tersebut dan telah mencapai nishob, nishobnya adalah 5 uqqiyah. (1 uqqiyah = 40 dirham, sehingga 5 uqqiyah = 40 X 5 = 200 dirham atau 595 gram perak), zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/40 dan kalau lebih dari 595 gram maka diambil sama seperti itu (1/40).
Catatan : Barangsiapa yang memiliki sebagian emas namun belum mencapai nishob dan ia memiliki perak yang belum mencapai nishob, maka tidak digabungkan perak dengan emas tersebut karena berbeda jenis dan tidak dikenakan zakat atasnya. Misalnya ia memiliki 199 dirham dan 19 dinar maka tidak kena zakat.

c. Mata Uang
Jika mata uang seseorang senilai 85 gram emas atau 595 gram perak, maka dia keluarkan zakatnya sebanyak 1/40 atau 2,5%, setelah berlalu satu putaran tahun Hijriah.
Contoh : Seseorang mempunyai uang sebanyak Rp.10.000.000,- (sudah mencapai nishob), setelah satu tahun (haul) berlalu, maka dia harus mengeluarkan zakat sebagai berikut : Rp.10.000.000,- X 1/40 = Rp.250.000,-

d. Barang Tijaroh / Dagangan(7)
Barang-barang yang hendak didagangkan(8), bila dijumlahkan telah mencapai nishob (baik nishob emas maupun perak), maka setelah lewat haul wajib dikeluarkan zakatnya yaitu 1/40, hal ini untuk barang-barang dagangan mudaaroh / dipasarkan (yang dijual dengan harga hari itu juga tanpa menunggu naiknya harga). Sedangkan untuk barang-barang yang muhtakaroh / disimpan (yang dijual ketika harga naik) maka bila telah mencapai nishob ia wajib keluarkan zakatnya pada hari penjualannya untuk setahun saja meski barang tersebut ada padanya bertahun-tahun karena menunggu naiknya harga.

-----------------------------------------------------------------------------

(6) Baik berbentuk mata uang, sabiikah (kepingan) maupun berbentuk tibr (emas yang belum diolah).
(7) Baik berupa rumah, tanah, hewan, makanan, minuman, mobil maupun barang-barang yang lain, ia jumlahkan berapa nilainya, apabila telah mencapai nishob maka pada akhir tahun, lalu ia keluarkan 1/40 dari nilainya itu.
(8) Yakni ketika memiliki barang tersebut ia berniat untuk didagangkan, bila tidak berniat untuk didagangkan ketika memilikinya maka tidak menjadi tijaroh.

--------------------------------------------------------------------

Catatan : Ihtikar (menyimpan barang dagangan menunggu harga naik), kalau mengakibatkan orang-orang menderita karena dibutuhkannya barang tersebut maka hukumnya haram. Nabi SAW bersabda :

“Tidak ada orang yang berihtikar kecuali orang yang berdosa.” (HR. Muslim)

e. Piutang
Dalam hal ini ada dua keadaan :
• Piutang (baik berupa memberikan pinjaman, orang lain belum membayar barangnya yang sudah dibeli maupun orang lain menyewa tetapi belum dibayar uangnya), yakni bila piutang tersebut ada pada orang yang mengakui hutangnya dan siap membayar atau orang yang ia mampu mengambilnya kapan saja bila mau maka ia zakatkan dengan cara menggabungkan dengan harta yang berada di tangannya (bila telah mencapai nishob emas atau perak) maka ia keluarkan zakatnya untuk setiap tahun ataupun ia tunda zakatnya hingga menerima piutang tersebut lalu ia zakatkan untuk setahun atau beberapa tahun yang telah lewat.
• Namun bila piutang itu ada pada orang yang susah atau suka menunda-nunda pembayaran (dan telah mencapai nishob) yang mana si pemberi pinjaman agak sulit mengambilnya maka tidak dikenakan zakat sampai ia menerima, lalu ia keluarkan zakatnya setahun saja meskipun telah berlalu beberapa tahun.
Catatan : Orang yang memiliki hutang yang bisa menghabiskan seluruh hartanya atau mengurangi nishob maka tidak dikenakan zakat.

f. Maskawin Wanita
Maskawin bila telah diterima oleh wanita dan telah mencapai nishob serta sampai setahun penuh (haul) maka dikeluarkan zakatnya. Kecuali bila disamping maskawin ada lagi harta yang telah mencapai nishob maka digabung, dan ia keluarkan zakatnya setelah berlalu haul harta lain tersebut yang telah mencapai nishob.

g. Rikaz(9)
Rikaz adalah harta pendaman orang-orang jahiliyah(10),(11) yang diambilnya tanpa membutuhkan biaya dan tanpa susah payah(12), orang yang menemukan di area tanahnya atau di rumahnya harta pendaman tersebut, ia wajib keluarkan zakatnya yaitu 1/5(13), zakat pada rikaz tidak memakai haul(14). Ada yang mengatakan bahwa zakat tersebut diberikan kepada salah satu diantara delapan golongan yang disebutkan dalam QS. At-Taubah : 60, ada juga yang mengatakan bahwa zakat tersebut diberikan kepada orang-orang yang berhak mendapat fai’ (lihat QS. Al-Hasyr : 7) dan tidak disebutkan dalam As-Sunnah tentang kemana zakat rikaz diberikan, namun ada yang berkata lagi bahwa zakat rikaz diserahkan kepada pendapat imam kaum muslimin dan diberikan kepada hal yang bermaslahat bagi negara Islam(15). Ke bagian mana saja dari bagian-bagian tersebut rikaz diberikan maka sah.

-------------------------------------------------------------------------

(9) Zakat rikaz ini wajib bagi yang menemukannya baik muslim dzimmiy (orang kafir yang berada dibawah pemerintahan Islam dengan membayar jizyah / pajak), orang tua, anak kecil, orang berakal maupun orang yang gila. Hanya saja untuk anak kecil dan orang gila walinyalah yang mengeluarkan zakatnya. Inilah yang dipegang oleh jumhur ulama.
(10) Baik harta tersebut berupa emas, perak, besi, timah, kuningan, bejana, dsb.
(11) Imam Syafi’i dan yang mengikutinya mensyaratkan pada rikaz itu : Pertama : Harta tersebut adalah pendaman orang-orang jahiliyah (untuk mengetahui bahwa itu adalah harta pendaman orang-orang jahiliyah adalah dengan melihat tulisan atau ukiran yang tertera disitu, bila yang kelihatan adalah tanda-tanda muslimnya orang yang memendam maka itu luqothoh / barang temuan, demikian juga bila tidak diketahui apakah itu pendaman jahiliyah atau pendaman kaum muslimin maka itu luqothoh, berlaku hukum luqothoh, bila sangat berharga diumumkan selama setahun, bila tidak begitu berharga maka cukup diberitahukan sebentar saja yang mana ia mengira bahwa pemiliknya tidak lagi mencarinya (misalnya selama tiga hari). Kedua : Didapatkan di tanah yang mati (oleh karena itu bila ditemukan di jalan raya atau di sekitar masjid maka itu luqothoh.
Catatan : Termasuk juga kedalam syarat kedua (tanah yang mati) adalah didapatkan harta tersebut di tanah yang tidak diketahui pemiliknya, berada di jalan yang tidak dilalui orang atau berada barang pendaman tersebut di daerah yang sudah roboh. Berlaku juga bila ditemukan harta pendaman tersebut di area tanah miliknya dan rumahnya. Dan bila ia menemukan rikaz itu di tempat milik seorang muslim atau dzimmiy maka rikaz itu bagi yang mendapatkannya / menemukannya kecuali bila pemiliknya mengaku bahwa harta pendaman itu miliknya. Walloohu a’lam.
(12) Adapun bila dicari dengan biaya dan susah payah, terkadang dapat dan terkadang tidak maka bukanlah rikaz (sebagaimana dikatakan Imam Malik).

-------------------------------------------------------------------------------------

h. Ma’aadin
Ma’aadin adalah barang tambang yang berupa emas dan perak, bagi yang mendapatkannya wajib mengeluarkan zakatnya bila barang tambang tersebut telah mencapai nishobnya (nishob emas atau perak) dan tanpa menunggu haul. Ahli ilmu berselisih apakah zakat yang wajib dikeluarkan itu 1/40 seperti pada emas dan perak atau 1/5 seperti pada rikaz, dalam masalah ini kedua-duanya bias dipakai, walhamdulillaah.
Catatan : Bila barang tambang tersebut bukan emas dan perak, seperti besi, tembaga dsb., maka disukai mengeluarkan zakatnya yaitu 1/40, dan tidak ada dalil yang tegas tentang wajibnya zakat pada barang-barang tambang selain emas dan perak.

i. Binatang Ternak (kambing, sapi dan unta)
Syaratnya adalah :
1. Sampai batas nishobnya.
2. Lewat satu tahun (haul).
3. Binatang yang cari makan sendiri (saa’imah) di rerumputan mubah pada sebagian besar hari-harinya dalam setahun bukan dengan biaya.
4. Binatang tersebut bukan untuk dipekerjakan tetapi untuk ternak / nasl dan diambil susunya. Sehingga jika hewan ternak ini dipelihara untuk diperjual belikan, maka hitungan zakatnya adalah zakat harta perniagaan / dagangan.

Unta :
Nishob unta adalah 5 ekor, dan perhitungannya adalah sebagai berikut :

---------------------------------------------------------------------------------------

(13) 4/5-nya adalah untuk yang menemukannya selama pemilik tanah tidak mengaku harta tersebut miliknya, bila mengaku miliknya maka perkataannyalah yang dipegang.
(14) Menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik bahwa rikaz dikenakan zakat bila mencapai nishob (emas atau perak), namun menurut madzab Haadawiyyah bahwa rikaz tidak memakai nishob, wajib dikeluarkan 1/5 baik rikaznya banyak maupun sedikit (lihat Subulus Salaam bagian zakat). Yang roojih (kuat) adalah bahwa rikaz tidak memakai nishob. Syaikh Al-Albani mengatakan,”Ini adalah madzab jumhur, dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ash-Shan’aaniy, Asy-Syaukani dll. (lihat Tamaamul Minnah halaman 377).
(15) Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Tamaamul Minnah halaman 377-378.

-----------------------------------------------------------------------------------------

Jumlah Unta --------------- Zakat Yang Dikeluarkan

5 ekor ------------------------- 1 syaath(16)
10 ekor ----------------------- 2 syaath
15 ekor ----------------------- 3 syaath
20 ekor ----------------------- 4 syaath
25 ekor ----------------------- 1 ekor bintu makhodh(17) atau ibnu labun(18) bila tidak ada.
36 ekor ----------------------- 1 ekor bintu labun(19)
46 ekor ----------------------- 1 ekor hiqqoh(20)
61 ekor ----------------------- 1 ekor jadza’ah(21)
76 ekor ----------------------- 2 ekor bintu labun
91 ekor – 120 ekor -------- 2 ekor hiqqoh
Selanjutnya dalam setiap 40 ekor unta zakatnya 1 bintu labun, dan dalam setiap 50 ekor unta zakatnya 1 hiqqoh.

121 ekor ---------------------- 3 ekor bintu labun
130 ekor ---------------------- 1 ekor hiqqoh dan 2 ekor bintu labun
140 ekor ---------------------- 2 ekor hiqqoh dan 1 ekor bintu labun
150 ekor ---------------------- 3 ekor hiqqoh
160 ekor ---------------------- 4 ekor bintu labun
170 ekor ---------------------- 1 ekor hiqqoh dan 3 ekor bintu labun
180 ekor ---------------------- 2 ekor hiqqoh dan 2 ekor bintu labun

Bila seseorang terkena kewajiban mengeluarkan binatang yang berumur sekian, namun tidak ada, maka ia boleh keluarkan binatang yang umurnya kurang dari yang ditentukan dengan ditambah dua kambing atau 20 dirham, namun bila ternyata binatang yang ada umurnya lebih dari yang ditentukan, maka boleh ia keluarkanya nanti si amil (petugas zakat) memberikan kepadanya 2 kambing atau 20 dirham untuk menutupi kelebihan(22). Lain halnya ibnu labun, maka ia bias sebagai pengganti bintu makhoodh tanpa tambahan.

---------------------------------------------------------------------------------

(16) Syaath artinya kambing, yakni bila domba (kira-kira yang usianya 8 atau 9 bulan), sedangkan bila kambing biasa (yang usianya setahun).
(17) Bintu makhoodh adalah unta betina yang berumur satu tahun dan masuk tahun kedua.
(18) Ibnu labun adalah unta jantan yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
(19) Bintu labun adalah unta betina yang berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
(20) Hiqqoh adalh unta betina yang berumur tiga tahun dan masuk tahun keempat.
(21) Jadza’ah adalah unta betina yang berumur empat tahun dan masuk tahun kelima.
(22) Misalnya ia terkena zakat jadza’ah, namun tidak punya jadza’ah, yang ia punya hiqqoh maka bisa diterima hiqqohnya dengan ditambah dua kambing bila mudah atau 20 dirham. Jika ia terkena zakat hiqqoh, namun ia tidak punya hiqqoh, yang ia punya jadza'ah maka bisa diterima, yang nanti si pemungut zakat memberikan kepada pemberi zakat 20 dirham atau dua kambing. Jika ia terkena zakat hiqqoh, namun ia tidak punya hiqqoh, yang ia punya bintu labun, maka bisa diterima dengan menambahkan dua kambing bila mudah atau 20 dirham. Dan bila ia terkena zakat bintu labun, namun ia tidak punya bintu labun, yang ia punya hiqqoh, maka hiqqoh bisa diterima, yang nanti si pemungut zakat memberikan kepada pemberi zakat 20 dirham atau 2 kambing (Fiqhus Sunnah halaman 260 cetakan Daaruts Tsaqaafah Al Islaamiyyah).

---------------------------------------------------------

Sapi(23)
Nishob sapi adalah 30 ekor.

Jumlah Sapi -------------------- Zakat Yang Dikeluarkan

30 ekor --------------------------- 1 ekor tabi’ atau tabi’ah(24)
40 ekor --------------------------- 1 ekor musinah(25)
60 ekor --------------------------- 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor --------------------------- 1 ekor tabi’ dan 1 ekor musinah
80 ekor --------------------------- 2 ekor musinah
90 ekor --------------------------- 3 ekor tabi’
100 ekor ------------------------- 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinah
110 ekor ------------------------- 1 ekor tabi’ dan 2 ekor musinah
120 ekor ------------------------- 4 ekor tabi’ atau 3 ekor musinah
Terus selanjutnya dalam setiap 30 ekor sapi zakatnya 1 tabi’ dan dalam setiap 40 ekor sapi zakatnya 1 musinah.

Kambing (baik kambing domba maupun kambing biasa)
Nishob kambing adalah 40 ekor.

Jumlah Kambing ------------------- Zakat Yang Dikeluarkan

40 ekor -------------------------------- 1 ekor syaath
121 ekor ------------------------------ 2 ekor kambing
201 ekor ------------------------------ 3 ekor kambing
Lebih dari 300 ekor ---------------- Setiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing
Selanjutnya dalam setiap 100 ekor kambing zakatnya 1 ekor kambing.

400 – 499 ekor ---------------------- 4 ekor kambing
500 – 599 ekor ---------------------- 5 ekor kambing
600 – 699 ekor ---------------------- 6 ekor kambing
700 – 799 ekor ---------------------- 7 ekor kambing
800 – 899 ekor ---------------------- 8 ekor kambing

Catatan :
a. Dalam zakat tidak boleh petugas mengambil hewan tua, cacat yang mengurangi nilainya (seperti buta sebelah) dan yang sangat jelek. Juga tidak boleh mengambil binatang yang sedang hamil (akulah) dan binatang pilihan / berharga seperti binatang pejantan dan kambing yang sedang digemukkan untuk dimakan. Oleh karena itu yang diambil adalah yang pertengahan.
b. Digabung binatang yang sejenis seperti domba dengan kambing, unta arab dengan unta yang bukht (unta negeri Khurosan, yakni yang memiliki dua punuk), sapi dengan kerbau, dsb., dan dihitung jumlahnya, bila sampai nishob maka dikeluarkan zakatnya.
c. Tidak diterima zakat kambing dengan mengeluarkan kambing yang masih sangat kecil, juga tidak diterima sapi sangat kecil dalam zakat sapi, dan unta yang masih sangat kecil dalam zakat unta. Namun semua itu dihitung jumlahnya dengan binatang yang besarnya. Umar rodliyalloohu ‘anhu pernah berkata kepada petugas zakat (amil), “Masukkan dalam hitungan anak kambing itu, namun jangan kamu ambil.”

--------------------------------------------------------------------------------------

(23) Termasuk kena zakat juga adalah jaamus (kerbau).
(24) Tabi’ / tabi’ah adalah sapi yang berusia satu tahun.
(25) Musinah adalah sapi yang berusia dua tahun.

------------------------------------------------------------------------------------

 

d. Apabila seseorang telah memiliki senishob unta atau sapi atau kambing, lalu ditengah-tengah mejalani haul ternyata binatang tersebut melahirkan maka dihitung semuanya, bila telah setahun penuh bagi unta, sapi atau kambing yang dewasa maka dikeluarkan zakatnya dari keseluruhan (yang telah dijumlahkan antara binatang yang dewasa dan yang masih kecil).
e. Tidak ada zakat dalam waqs (yakni antara dua nishob), misalnya orang yang memiliki 40 ekor kambing ia wajib mengeluarkan zakat satu kambing sampai mencapai 120 ekor kambing, bila lebih wajib mengeluarkan dua ekor kambing, nah antara 40 sampai 120 ekor disebut waqs dan tidak ada zakatnya.
f. Apabila binatang ternak itu milik dua orang yang bersekutu, yang ternyata bila digabung telah mencapai nishob (dan penggembala binatang milik kedua orang yang bersekutu itu sama, tempat gembalanya sama, kampungnya sama), maka diambil zakat dari keduanya satu zakat. Misalnya teman sekutu pertama memiliki 20 ekor kambing dan teman sekutu yang kedua 20 ekor kambing juga, maka petugas zakat cukup mengambil zakat dari salah satu dari dua orang yang bersekutu tadi satu kambing, lalu sekutu yang diambil kambingnya meminta uang senilai setengah harga satu kambing kepada sekutu yang tidak diambil kambingnya.
g. Tidak boleh menggabungkan dua kumpulan kambing yang terpisah karena lari dari zakat, misalnya ada tiga orang, masing-masing memiliki 40 ekor kambing, jelas masing-masing orang tadi kena zakat satu ekor kambing, mereka (tiga orang tadi) pun menggabungkan kambing-kambingnya yang kalau dijumlahkan menjadi 120 ekor, merekapun akhirnya mengeluarkan zakatnya hanya satu ekor kambing.
h. Tidak boleh juga memisahkan dua kumpulan kambing yang sebenarnya bersatu agar tidak kena zakat. Misalnya kambing milik masing-masing dua orang yang bersekutu sejumlah 101 ekor, kalau digabungkan menjadi 202 ekor sehingga zakatnya 3 ekor kambing, keduanyapun karena takut diambil tiga ekor kambing lalu memisahkan kambing-kambingnya sehingga masing-masing hanya mengeluarkan zakat satu ekor kambing.

j. Buah dan Biji-bijian
Buah yang wajib dizakatkan adalah tamar (kurma) dan zabib (anggur kering / kismis). Biji-bijian yang harus dizakatkan adalah segala biji yang dapat mengenyangkan (makanan pokok) dan bisa disimpan seperti gandum, sya’ir (semisal dengan beras), jagung, beras, dsb. Syarat dizakatkan buah dan biji-bijian buah tersebut matang, baik dengan menguning atau memerah, bila biji maka biji tersebut bisa dikelupas dan bila buah anggur maka hingga enak dimakan. Zakat pada buah dan biji-bijian ini tidak memakai haul. Buah dan biji-bijian dikeluarkan zakatnya ketika hari memetiknya (lihat QS. Al-An’aam : 141)(26). Nishobnya adalah 5 wasq (kira-kira 612 kg).

Zakat yang harus dikeluarkan :
• Bila buah / biji tersebut disirami tanpa beban (yakni atsariy seperti menyerap air dengan akarnya, terkena aliran air dari mata air atau sungai atau yang tersiram oleh air hujan) maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 1/10 dari hasil panen.
• Bila buah / biji tersebut disirami dengan beban atau biaya seperti dengan ditimba, tenaga hewan dan sebagainya, maka zakat yang wajib dikeluarkan 1/20 dari hasil panen.

Catatan :
• Sebagian ulama mengatakan bahwa buah dan biji-bijian yang dizakatkan hanyalah sya’ir, gandum, zabib dan tamar, berdasarkan sabda Rosulullooh SAW : (26) Yakni ketika telah nampak hasil yang baik, yaitu ketika buah-buahan telah mulai menguning dan memerah. Sedangkan biji ketika telah padat berisi dan mulai mongering. “Janganlah kalian ambil zakat kecuali dari empat asnaf (macam) ini, sya’ir, gandum, zabib dan tamar.” (diriwayatkan oleh Hakim dalam Mustadrak dan Daruquthni, Al-Irwa’ 3/278), hal itu karena terpeliharanya harta seorang muslim.
• Bila buah / biji tersebut terkadang disirami dengan beban dan terkadang tanpa beban, maka zakat yang wajib dikeluarkan adalah 3/40 dari hasil panen. Demikianlah yang dikatakan oleh para ahli ilmu.
• Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa barangsiapa yang menyewa tanah, lalu ia garap dan telah mencapai nishob, maka yang kena zakat adalah yang menggarap ini, bukan pemilik tanah.
• Buah atau biji-bijian yang dikeluarkan zakatnya tidak boleh buah atau biji-bijian yang jelek (lihat QS. Al-Baqoroh : 267) dan bagi pemungut zakat tidak diperbolehkan menerimanya.
• Para ulama sepakat tentang digabungkannya seluruh macam biji atau buah-buahan, meskipun antara bagus dan tidaknya serta warnanya berbeda. Oleh karena itu digabung seluruh macam zabib (anggur kering) ke macam zabib yang lain, seluruh macam gandum ke macam gandum yang lain (sela namanya masih sama), namun tidak bias digabung antara zabib dengan kurma karena berbeda jenis.
• Disyari’atkan mentaksir / mengira-ngira (khors) buah yang kena zakat(27) (untuk mengetahui amanahnya si pemilik buah), caranya adalah pemerintah Islam mengirim seorang ahli taksir (khoorish), lalu ia perhatikan pohon dan seluruh buah yang kena zakatnya itu, setelah itu ia simpulkan,”Saya kira jumlah buahnya ada sekian dan telah mencapai nishob, maka kamu harus keluarkan dari pohon ini zakatnya sejumlah sekian….” Dan dianjurkan bagi si ahli taksir yang mengambil zakat untuk menyisakan buat si pemilik buah 1/3 atau 1/4, ada yang mengatakan menyisakan dari 1/10, ada juga yang mengatakan dari seluruh buah sebelum dikeluarkan zakat 1/10-nya.

k. Perhiasan Wanita (emas dan perak)
Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salamah, yaitu ketika ia memakai perhiasan emas, ia bertanya,”Wahai Rosulullooh SAW apakah ini termasuk kanz (yakni terkena ancaman bagi yang menyimpan harta tapi tidak dizakatkan (lihat QS. At-Taubah : 34-35))?”, maka jawab Rosulullooh SAW : “Bila kamu tunaikan zakatnya maka tidak termasuk kanz.” (diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Daruquthni dan dishohihkan oleh Hakim).

Nishobnya sama dengan nishob emas (85 gram emas) atau perak (595 gram perak), kemudian dikeluarkan zakatnya 1/40 setelah lewat satu tahun penuh (haul), diantara ulama ada yang mengatakan bahwa dikeluarkan zakat ini sekali saja. Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iriy menambahkan tentang perhiasan yang kena zakatnya,”Bila disamping sebagai perhiasan ia simpan untuk sewaktu-waktu bisa dibutuhkan, maka wajib zakatnya karena mendekati makna iddikhoor (menyimpan)”, namun dalam ta’liq (catatan kaki) beliau sendiri, beliau berkata,”Lebih hati-hati perhiasan wanita itu harus dizakatkan bagaimanapun keadaannya (yakni baik sebagai perhiasan saja maupun untuk disimpan dan digunakan sewaktu butuh).”

l. Al Maalul Mustafaad (harta yang baru didapat)(28)
Siapa saja yang mendapatkan harta yang berlaku haul disitu ia tidak memiliki selainnya dan harta tersebut telah mencapai nishob, atau ia memiliki harta yang sejenisnya yang tidak mencapai nishob lalu bila digabung dengan Al Maalul Mustafaad hartanya mencapai nishob maka ketika seperti ini dimulai perhitungan satu haul, bila telah lewat satu haul maka ia wajib keluarkan zakatnya.

-----------------------------------------------------------------------------

(27) Imam Malik berpendapat bahwa ini hukumnya wajib, namun Imam Syafi’i dan Ahmad mengatakan bahwa hukumnya sunat.
(28) Disimpulkan dari Fiqhus Sunnah tentang Al Maalul Mustafaad.

---------------------------------------------------------------------



Perlu diketahui bila ia memiliki harta senishob maka Al Maalul Mustafaad tidak lepas dari tiga keadaan :
• Al Maalul Mustafaad berasal dari berkembangnya harta asalnya seperti mendapat laba dari perdagangan dan berkembang biaknya hewan, maka barang-barang ini ikut kepada harta asal yang dimilikinya, baik mengikuti haulnya maupun zakatnya. Misalnya ia memiliki barang perdagangan atau hewan yang sudah mencapai nishob, barang-barang yang didagangkannya pun kemudian memperoleh laba / keuntungan atau hewan-hewan miliknyapun kemudian berkembang biak di tengah-tengah ia menjalani haul, maka ia wajib mengeluarkan dari kesemuanya, dari harta asalnya dan harta yang baru didapatnya (Al Maalul Mustafaad).
• Al Maalul Mustafaad sejenis dengan harta asalnya yang telah mencapai nishob dan bukan dari berkembangnya harta seperti halnya diatas, misalnya ia memiliki harta itu karena baru membelinya, atau baru dihibahkan dari orang lain atau mendapatkan warisan. Contoh ia memiliki 200 dirham, kemudian ditengah-tengah menjalani haul ia mendapatkan harta yang baru maka menurut Abu Hanifah harta yang baru (Al Maalul Mustafaad ini digabung dengan harta asalnya dan mengikuti haul harta asalnya sehingga ketika harta asalnya dizakatkan maka harta yang baru termasuk bagiannya, namun menurut Syafi’i dan Ahmad, Al Maalul Mustafaad tersebut diikut sertakan dengan nishob harta asalnya, lalu dilakukan haul yang baru lagi (baik harta asalnya berupa mata uang maupun hewan).

m. Zakat Profesi
Zakat profesi diklasifikasikan ke dalam kategori zakat emas dan perak (naqdain). Zakat profesi baru wajib dikeluarkan apabila memenuhi tiga persyaratan sekaligus :
• Uang yang akan dizakatkan nantinya merupakan kelebihan dari uang penghasilannya setelah dikeluarkan untuk keperluan kesehariannya, atau kelebihan itu digabung dengan harta lainnya yang dimilikinya.
• Masa menyimpannya telah mencapai satu tahun lamanya (tamaamul haul).
• Sampai nishob (kira-kira 85 gram emas).

Seandainya salah satu dari tiga persyaratan diatas tidak terpenuhi, maka tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Misalnya penghasilannya telah habis terpakai sebelum habis satu tahun, atau sisa uang penghasilannya tetap tersimpan selama satu tahun namun tidak mencapai nishob walaupun digabung dengan harta lainnya. Maka dalam kondisi ini tidak diwajibkan berzakat. (lihat Fatawaa Lajnah Daa’imah jilid 9/279-281)

n. Zakat Madu(29)
Zakat pada madu adalah 1/10 dari hasilnya baik banyak maupun sedikit(30). Misalnya seseorang memiliki 1000 kg madu, maka menghitungnya 1000 X 1/10 = 100 kg.

----------------------------------------------------------------------

(29) Sebagaimana dalam hadits ‘Amr bin Syu’aib dari bapaknya dari kakeknya (dikatakan jayyid isnadnya oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwaa’ :810), namun dilihat dari zhahirnya hadits bahwa zakat pada madu diwajibkan bila madu yang diperoleh itu berada di wilayah hima (wilayah khusus yang terdapat rerumputan yang ditetapkan oleh pemerintah Islam, yang mana orang lain tidak boleh menggembala binatang disitu karena mungkin khusus binatang zakat agar binatang zakat tersebut merumput disitu) didalam hadits riwayat Bukhori dijelaskan tidak ada yang berhak menghima kecuali Alloh dan Rosul-Nya, maksudnya bisa bahwa tidak ada yang berhak menghima kecuali Alloh dan Rosul-Nya, bisa juga maksudnya tidak ada yang berhak menghima kecuali Alloh dan Rosul-Nya atau orang yang menjadi pengganti setelah Rosulullooh SAW seperti kholifah / imam kaum muslimin. Imam Syafi’i menguatkan pendapat kedua (yakni bahwa imam kaum muslimin berhak menghima termasuk juga para amir atau gubernur setempat) dengan syarat tidak memadlorotkan kaum muslimin semuanya.
(30) Namun Imam Ahmad mensyaratkan harus mencapai nishob yaitu 10 farq (1 farq adalah 16 rithl atau 12 mud).

--------------------------------------------------------------------------

Catatan Umum :

• Zakat adalah ibadah, untuk sahnya disyaratkan adanya niat, yakni hendaknya orang yang berzakat ketika mengeluarkannya mengharap keridloan Alloh dan mengharap pahala-Nya serta meniatkan dalam hatinya bahwa yang ia keluarkan adalah zakat yang wajib (tanpa diucapkan).

• Harta milik anak kecil dan orang gila bila telah mencapai nishob, maka wajib dikeluarkan zakatnya, yang mengeluarkan adalah walinya / pengurusnya bila telah lewat setahun penuh.

• Barangsiapa yang meninggal sedangkan ia terkena kewajiban zakat, maka kewajiban zakat tetap berlaku, dan mengeluarkan zakat ini lebih didahulukan daripada ia membayar kepada ghuromaa’ (orang-orang yang ia hutangi), juga didahulukan dari memberikan kepada wasiatnya dan ahli warisnya. Hal ini karena zakat adalah hutang kepada Alloh, dan hutang kepada Alloh lebih berhak dibayarkan segera.

• Siapa saja yang memiliki harta yang termasuk amwal muzakkah (harta yang kena zakat) sedangkan dia memiliki hutang(31), maka ia keluarkan hartanya itu untuk menutupi hutangnya, sisanya bila mencapai nishob dikeluarkan zakatnya setelah berlalu satu haul, bila tidak mencapai nishob, maka tidak kena zakat.

• Bila suatu harta milik bersama (dua orang atau lebih), maka tidak dikenakan zakat sampai pada harta masing-masing mencapai nishob, lain dengan binatang (lihat tentang zakat binatang ternak). <BR
• Diantara ulama ada yang berpendapat bolehnya mengeluarkan zakat sebelum tiba waktunya setahun atau dua tahun. Namun ulama yang lain berpendapat tidak boleh. Oleh karena itu, sebaiknya ia tidak keluarkan zakat kecuali apabila telah tiba waktunya.

• Apabila telah tiba waktu mengeluarkan zakat, maka wajib dikeluarkan segera dan haram menundanya sampai lewat dari waktunya, kecuali apabila ia tidak bisa membayar segera maka tidak apa-apa menunda sehingga bisa membayar.

• Dan tidak ada zakat pada barang-barang yang disiapkan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya misalnya makanan, minuman, kasur, tempat tinggal, hewan, kendaraan, mobil, barang-barang yang dipakai lainnya kecuali perhiasan emas dan perak. Demikian juga tidak ada zakat pada barang-barang yang disiapkan untuk disewa seperti rumah, kendaraan, dsb.

• Barang atau benda yang diambil dari lautan seperti mutiara, marjan, ikan, dsb., menurut jumhur (mayoritas) para ulama adalah tidak kena zakat.

• Disunnahkan bagi pemerintah mengirim para petugas zakat (‘Ummaal) ke pelosok negeri (bawaadiy) untuk memungut zakat (dan haram bagi petugas zakat menerima hadiah dari penduduk setempat), namun tidak perlu mengirim petugas zakat ke kota-kota atau kampung-kampung terdekat (cukup dengan mereka datang ke pemerintah setempat membawa zakat).

• Para ulama berselisih apakah kewajiban zakat itu berlaku pada dzimmah (tanggungan) ataukah pada barang yang kena zakat itu. Jadi siapa saja yang memiliki 200 dirham misalnya dan telah berlalu dua tahun namun ia belum berzakat juga maka menurut pendapat orang yang mengatakan bahwa zakat wajib pada barang itu ia wajib mengeluarkan zakat setahun saja, karena untuk tahun keduanya nishobnya sudah kurang, namun bagi orang yang berpendapat bahwa zakat wajib pada tanggungan (dzimmah) ia wajib mengeluarkan zakat untuk dua tahun. Yang rojih menurut Ibnu Hazm adalah bahwa zakat wajib pada tanggungan (dzimmah). Disamping itu karena siapa yang kena kewajiban zakat, boleh ia keluarkan zakatnya dari barang yang kena zakat itu, boleh juga dari barang lainnya seperti itu. Misalnya ia kena zakat tanaman, maka tidak mesti ia keluarkan zakatnya dari tanaman itu, atau jika ia terkena zakat unta maka tidak mesti ia keluarkan zakat unta dari unta-untanya itu bahkan ia boleh mengeluarkan zakatnya dari unta yang baru ia beli atau unta pemberian orang lain.

----------------------------------------------------------------------------------------------

(31) Baik hutang kepada manusia, maupun hutang kepada Alloh SWT.

-------------------------------------------------------------------------



• Zakat tidaklah bisa diganti dengan nilai (seperti uang) kecuali bila ada udzur / alas an.

• Siapa yang telah berlalu padanya beberapa tahun, tetapi ia tidak keluarkan zakatnya, maka ia wajib keluarkan zakat dari seluruh tahun yang ia tidak keluarkan zakatnya baik ia mengetahui kewajiban zakat maupun tidak, baik ia tinggal di negeri Islam maupun di negeri musuh.

• Yang membagi-bagikan zakat kepada mustahiqnya adalah para pemungut zakat yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memungutnya baik pada amwaal zhaahiroh (tanaman, buah-buahan, ternak dan barang tambang) maupun amwaal baathinah (yaitu barang-barang perdagangan dan emas), dan boleh bagi pemilik harta yang langsung membagi-bagikan harta zakat kepada mustahiqnya bila zakatnya pada amwaal baathinah.

• Siapa saja yang telah memiliki satu nishob pada hartanya lalu ia jual atau ia hibahkan atau ia hilangkan sebagiannya dengan maksud agar tidak kena zakat maka ia telah berbuat maksiat, dan bila ia lakukan hal itu mendekati setahun penuh maka wajib diambil zakat darinya (pendapat ini dipegang oleh Malik, Ahmad, Al Auzaa’I, Ishaq dan Abu ‘Ubaid).

• Bila harta binasa setelah kena kewajiban zakat dan belum membayarnya maka kewajiban zakatnya gugur, kecuali bila pemilik harta meremehkan kewajiban zakat, ia mampu membayar zakat segera, namun malah menunda-nunda dengan sikap remehnya maka ia wajib mengeluarkan zakatnya (pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Qudaamah).

• Budak, kuda, bighal (binatang yang lahir dari kuda dan keledai), dan keledai tidak kena zakat. Benda-benda mulia seperti zamrud, yaaqut, mutiara, permata, dsb., juga tidak dikenakan zakat.

• Harta yang belum sampai nishob tidak dikenakan zakat kecuali kalau yang punya harta itu ingin melakukan tathawwu’ (mengeluarkan sedekah biasa yang tidak wajib), maka tidak mengapa.

• Siapa saja yang menyewakan rumah, maka tidak kena zakat pada upahnya sampai ia menerima dan upah tersebut telah mencapai nishob serta berlalu setahun penuh.

• Barang-barang atau harta yang dijadikan buat dirinya (harta pribadi) tidak dikenakan zakat seperti rumah, pabrik, mobil, motor, dsb.

2. Zakat Fitri (shodaqotul fithr)

Zakat Fitri diwajibkan kepada orang Islam baik yang merdeka maupun yang budak, yang tua maupun yang muda, besar-kecil, laki-laki maupun perempuan. Adapun janin maka tidak wajib padanya zakat, namun disukai mengeluarkannya. Singkatnya, zakat fitri ini wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan sehari semalam, ia wajib keluarkan buat dirinya dan buat orang yang ditanggungnya seperti istrinya, anaknya dan pembantunya bila mereka beragama Islam.

Disebut zakat ini dengan fitr yang artinya berbuka, karena zakat ini ditunaikan sehabis seseorang melakukan puasa di bulan Romadlon. Ukuran zakat fitri yang harus dikeluarkan adalah 1 sho’ (1 sho’ = 4 mud, 1 mud = 1 kaupan tangan orang yang sedang) atau kira-kira 2,04 kg atau 2040 gram. Namun qomh / gandum cukup dikeluarkan setengah sho’.

Yang dikeluarkan dalam zakat fitri adalah makanan pokok sesuai kebiasaan setempat. Tidak ada satu pun riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi SAW mengeluarkan zakat fitri dengan uang, bahkan tidak ada juga riwayat dari sahabat bahwa mereka mengeluarkan zakat fitri dengan uang.

Zakat fitri wajib dengan tibanya malam ‘idul fitri. Waktu mengeluarkan zakat fitri itu bisa sebelum tiba ‘idul fitri sehari atau dua hari atau tiga hari, namun yang paling utama adalah dikeluarkan setelah terbit fajar ‘idul fitri sampai menjelang sholat ‘ied(32). Dan haram mengeluarkan zakat fitri setelah sholat ‘ied tanpa udzur. Zakat fitri lebih diutamakan diberikan untuk orang-orang fakir dan miskin daripada yang lainnya.

Catatan :
• Dibolehkan bagi seorang istri yang kaya mengeluarkan zakat fitri buat suaminya yang miskin, namun tidak bias sebaliknya, karena menafkahi istri adalah kewajiban suami.
• Zakat fitri bias langsung diberikan tanpa diwakilkan.
• Kewajiban zakat fitri gugur apabila ia tidak memiliki kelebihan makanan untuk hari itu.
• Sebaiknya zakat fitri diberikan kepada orang-orang fakir atau miskin yang ada di daerahnya, dan boleh dialihkan ke tempat lain bila di tempat lain ada yang lebih membutuhkan.

Do’a Untuk Orang Yang Berzakat Abdullah bin Abi Aufa berkata,”Rosulullooh SAW apabila kedatangan satu kaum dengan membawa zakat mereka, beliau berkata : “Alloohumma sholli ‘alaihim.” (Ya Alloh, berilah rahmat atas mereka). Diriwayatkan oleh Ahmad dan lain-lain.

Orang-orang Yang Berhak Menerima Zakat

Alloh SWT telah menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat menjadi 8 golongan, seperti tertera dalam QS. At-Taubah : 60, sebagai berikut : “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, pengurus zakat, para mu’allaf yang baru dibina jiwanya kedalam Islam, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, orang yang berjuang di jalan Alloh, dan orang yang dalam perjalanan, sebagai ketentuan yang diwajibkan dari Alloh, dan Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

Para ulama berselisih tentang 8 golongan ini,”Apakah zakat wajib merata ke semuanya ataukah cukup salah satu dari 8 asnaf tersebut?” Jawab : “Jama’ah kaum salaf dan kholaf (ulama muta’akhkhirin) Imam Malik mengatakan cukup salah satu dari 8 asnaf tersebut diberikan zakat tidak mesti semuanya.” Ibnu Jarir mengatakan “Ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu.” Dan pemberian kepada mereka tidak mesti dibagi rata dengan ukuran yang sama kepada masing-masingnya. Bahkan boleh sebagiannya lebih daripada yang lain bila memang ia lebih butuh atau karena adanya maslahat.

1. Orang Fakir
Orang fakir yaitu orang yang tidak mampu / sengsara (tidak memiliki harta untuk mencukupi kebutuhan dirinya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya) disamping tidak punya tenaga untuk memenuhi penghidupannya.

-----------------------------------------------------------------------------------

(32) Tentang menyegerakan mengeluarkan zakat fitri sebelum tiba waktu wajibnya ada beberapa pendapat : Pendapat Pertama mengatakan boleh meskipun setahun atau dua tahun seperti halnya zakat lainnya. Pendapat Kedua mengatakan bahwa boleh menyegerakan selama dalam bulan Romadlon, tidak boleh sebelumnya. Pendapat Ketiga mengatakan tidak boleh sebelum waktu wajibnya kecuali bila tidak jauh dari waktu wajibnya seperti sehari atau dua hari atau tiga hari. Dari semua pendapat ini yang lebih dekat dengan kebenaran di sisi kami adalah Pendapat Ketiga. Walloohu a’lam.

-----------------------------------------------------------

2. Orang Miskin
Orang yang miskin adalah orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan, tidak pandai bekerja dan tidak mau meminta-minta. Ibnu Jarir dan ulama lainnya memilih mengatakan bahwa orang fakir adalah orang yang menjaga diri dan tidak meminta-minta sedikitpun kepada manusia (padahal ia sangat butuh), sedangkan orang miskin adalah orang yang meminta-minta, berkeliling dan mencari manusia (agar diberi).

Catatan : Ukuran seseorang dikatakan fakir dan miskin adalah ia tidak memiliki harta seukuran senishob setelah dikurangkan dengan kebutuhan pokoknya baik buat dirinya maupun anak-anaknya berupa makan, minum, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, perangkat untuk kerjanya dan sebagainya yang diperlukan olehnya.

3. Amilin / Pengurus Zakat
Orang yang diberi tugas menarik zakat dari masyarakat, dan menyalurkannya kepada yang berhak atau orang yang sibuk mengurus zakat. Termasuk orang yang sibuk mengurus zakat adalah penjaga, pengurus maupun pencatatnya.

4. Mu’allaf (orang yang dibujuk kedalam Islam atau untuk mengokohkan imannya atau menghindarkan gangguan darinya ataupun untuk menarik manfa’at dengan diberikan zakat kepadanya)
Mu’allaf ini terbagi dua, ada yang muslim ada yang kafir.

Mu’allaf yang muslim terdiri dari 4 golongan :
• Tokoh masyarakat dari kalangan kaum muslimin. <BR• Tokoh masyarakat yang masih lemah imannya, yang mana ia sangat disegani oleh masyarakat, dengan diberikan zakat kepadanya diharapkan imannya semakin kuat.
• Kaum muslimin yang tinggal di perbatasan antara negeri kaum muslimin dan negeri musuh. Diharapkan dengan diberikan akat kepada mereka, mereka mau membela kaum muslimin ketika musuh menyerang.
• Kaum muslimin yang memiliki pengaruh, bila diberikan zakat kepada mereka, maka yang lain akan mengeluarkan zakatnya sehingga mempermudah untuk memungut zakat.

Sedangkan mu’allaf yang kafir terdiri dari 2 golongan :
• Orang-orang yang diharapkan masuk Islam dengan diberikan zakat kepada mereka.
• Orang-orang yang dikhawatirkan kejahatannya, dengan diberikannya zakat kepada mereka diharapkan mereka tidak berbuat jahat kepada kaum muslimin.

5. Untuk Memerdekakan Budak (Fir Riqob)
Yakni budak-budak mukaatab (yaitu budak yang mengadakan perjanjian dengan tuannya, bila ia (yakni budak tersebut) membayar uang sejumlah sekian maka ia akan bebas), maka agar mereka dapat lepas dari perbudakan dibantu dari zakat.

6. Orang Islam Yang Terlilit Hutang (Ghorimin)
Ghorimin adalah orang yang berhutang dan tidak sanggup membayarnya, mereka ada beberapa macam : Ada yang memikul hutang, ada juga yang menjamin hutang orang lain sehingga hartanya habis atau membuatnya jadi berhutang, atau orang yang berhutang karena suatu maksiat kemudian bertaubat.

7. Dalam Perjuangan di Jalan Alloh (Fisabilillaah)
Diantaranya adalah para mujahidin yang suka rela berjuang menegakkan agama Alloh atau untuk kepentingan pertahanan Islam dan kaum muslimin yang mana mereka tidak digaji dari negara (baik mereka orang kaya maupun orang miskin). Adapun membangun masjid, penggalian sungai atau kepentingan umum lainnya maka tidak bias zakat diberikan untuk hal itu (sebagaimana dijelaskan oleh Abu ‘Ubaid dalam Al Amwaal).

8. Ibnu Sabil (Musafir)
Ibnu Sabil adalah orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan yang bukan ma’shiyat. Maka diberikan kepadanya zakat supaya ia bisa kembali ke tempat asalnya.

Golongan Yang Tidak Berhak Menerima Zakat

Orang-orang yang tidak berhak menerima zakat adalah :
• Orang kafir, dikecualikan bila tergolong mu’allaf quluubuhum (lihat nomor 4 tentang yang berhak menerima zakat).
• Keluarga Nabi Muhammad SAW (yaitu Bani Hasyim yang terdiri dari keluarga Ali, keluarga Ja’far, keluarga ‘Aqiil, keluarga Al Harits dan keluarga Abbas termasuk maula(33) mereka, disamping Bani Hasyim termasuk keluarga Nabi SAW adalah Bani Muththolib) baik zakat maupun sedekah sunnat.
• Orang-orang yang kaya(34) (kecuali bila dia sebagai ‘amil zakat, membelinya dari orang miskin, orang yang berhutang, orang yang berperang di jalan Alloh atau zakat yang diberikan dari orang miskin kepada si kaya).
• Orang yang kuat dan mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya.
• Orang yang nafkahnya dibawah tanggungjawabnya, seperti kedua orangtua, istri dan anak.
• Orang kafir dan fasik seperti yang meninggalkan sholat dan yang mengejek syari’at Islam.

Catatan :

1. Zakat sebagaimana ibadah yang lain harus disertai niyat di hati, karena niyat adalah pembeda antara ibadah yang satu dengan yang lain. Dan niyatkan karena Alloh Ta’ala.

2. Sah hukumnya seorang muslim mengeluarkan zakatnya kepada pemerintah yang dzolim, dan telah lepas kewajibannya.

3. Tidak mengapa seseorang mengeluarkan zakat kepada saudara / saudarinya yang fakir, juga kepada paman / bibinya yang fakir dan kerabat-kerabatnya yang fakir lainnya selain kepada kedua orangtua(35) dan kepada anak-anaknya laki-laki maupun perempuan, maka zakat tidak boleh diberikan kepada kedua golongan ini meskipun mereka fakir, bahkan ia seharusnya menafkahi mereka (orangtua dan anak) jika ia mampu.

4. Seorang istri boleh mengeluarkan zakat kepada suami, bila suaminya fakir, namun tidak bisa sebaliknya karena wajibnya suami menafkahi istri.

-------------------------------------------------------------------

(33) Maula artinya budak yang dimerdekakan.
(34) Seseorang disebut “kaya” apabila memiliki harta mencapai satu nishob setelah dikurangkan dengan kebutuhan mendesak dan hutangnya.
(35) Dan seterusnya ke atas.

----------------------------------------------------------------------------------
.
MessageGuestbook
   
budhimbw wrote on Jul 26, '07
Jangan pernah berhenti belajar dan bersungguh-sungguhlah sesungguhnya Alloh akan memudahkan jalan bagi orang yang bersungguh-sungguh. Sukses Baitul Mal.
mbahmasuri wrote on Jul 24, '07
Assalaamu 'alaikum.
Apa bisa kami mendapatkan informasi tentang macam-macam zakat dan bagaimana pelaksanaannya? Jazaakalloohu khoiron.
Wassalaamu 'alaikum.
.
.
.
© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help